TEKNIK PELAKSANAAN PEMUGARAN (RUMAH DI JALAN BATANGAN NOMOR 33 SURAKARTA)

Main Article Content

Naniek Widayati Priyomarsono
Eduard Tjahjadi
Rahmat Maulidani
Fitri Isnaini

Abstract

Pasar Kliwon sebagai satu-satunya Kawasan permukiman Arab yang berada di Surakarta, merupakan Kawasan yang spesifik. Hal ini dapat ditinjau dari kesejarahannya maupun tata letak Kawasan terhadap kompleks karaton Kasunanan Surakarta. Hal ini dilakukan raja karena pada satu sisi raja membutuhkan bangsa arab tersebut untuk mengembangkan agama Islam, tetapi pada sisi yang lain mereka khawatir kalau lama kelamaan mereka memberontak sebagaimana bangsa Tionghoa ketika tahun 1740. Untuk itu permukiman mereka dipilihkan yang berdekatan dengan karaton supaya gampang untuk mengawasinya. Untuk memudahkan mengontrol kehidupan sosial mereka maka raja memerintahkan memberikan nama kampung pada kelompok tersebut berdasarkan etnisnya. Kampung Pasar Kliwon masih sedikit yang meneliti bahkan belum ada yang meneliti secara arsitektural dan konservasi. Ada beberapa bangunan yang diduga sebagai bangunan cagar budaya di Kawasan tersebut. Penelitian ini akan memakai obyek rumah di jl. Batangan nomor 33 Pasar Kliwon Surakarta yang berdasarkan Undang-undang no 11 tahun 2010. Metode yang dipakai kualitatif dengan cara mengadakan pengukuran, pendokumentasian, wawancara. Hasil yang didapat digambar ulang sebagai data eksisting. Setelah mempelajari definisi2 dari Teknik pemugaran diambil salah satu yang tepat. Dalam kasus ini adalah revitalisasi. Bangunan yang tadinya berfungsi sebagai rumah tinggal bisa dire-use-kan menjadi ruang usaha antara lain untuk; jualan HIK di malam hari, toko batik, rumah makan, penginapan. Sangat menarik karena penghuni masih tinggal di rumah itu sehingga bangunan menjadi living monument. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sketsa desain yang nantinya bisa ditingkatkan menjadi gambar kerja. Hal ini penting supaya proses pelaksanaan pemugaran tidak menyimpang dari Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Bangunan Cagar Budaya.

Article Details

Section
Articles

References

Denzin, Norman K., dan Yvonna S. Lincoln. 2009. Handbook of Qualitative Research (terjemahan; Dariyatno, Badrus Samsul Fata, Abi, John Rinaldi. Disunting Saifuddin Zuhri Qudsy). Cetakan I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hadjimitsis D, Agapiou A, Alexakis D, Sarris A, 2013;6(2):115–42. Exploring natural and anthropogenic risk for cultural heritage in Cyprus using remote sensing and GIS, Int J Digit Earth,

Hall, Edward T. 1969. The Hidden Dimension: An Anthropologist Examines Man’s Use of Space in Public and in Private. New York: Anchor Books

Hutter. M, I. Rizzo, 1997. Economic perspective on cultural heritage, Macmillan Press, Ltd.

Yang C, Han F, A digital information system for cultural landscapes: the case of Slender West Lake scenic area in Yangzhou, China, Built Herit, 2020;4

Malinverni ES, Chiappini S, Pierdicca R, 2019;42. A Geodatabase for Multisource Data Management Applied to Cultural Heritage: The Case Study of Villa Buonaccorsi’s Historical

Martokusumo, W. 2006. Revitalisasi dan Rancang Kota: Beberapa Catatan dan Konsep Penataan Kawasan Kota Berkelanjutan. Perencanaan Wilayah dan Kota, Vol 17/No. 3.

Pillai, Janet 2020, Cultural Mapping: A Guide to Understanding Place, Community and Continuity, second edition, Strategic Information and Research Development Centre, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia.

Ray Isar, Yudhishthir, editor, 1984. Why preserve the past? The challenge to our cultural heritage, Washington DC: Smithsonian Institution Press.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Lembaran Negara RI Tahun 2010, No, 130, Jakarta: Sekretariat Negara,.

Strauss, Anselm and Corbin, Juliet. 1990. Basics of Qualitative Research: Grounded Theory Procedures and Techniques. New York: Sage Publications.

Sutcliffe, A,, B, Gault, and J,-E, Shin, 2005;(3). Presence, memory and interaction in virtual environments, International Journal of Human-Computer Studies 62,: 307– 327,

Undang-undang no 11 tahun 2010 tentang Bangunan Cagar Budaya. Jakarta:Republik Indonesia.

Widayati, Naniek. 2024. Heterotropo; Baluwerti Kasunanan Surakarta. Jogjakarta: K. Media

-----------------------, Surya, Rudy. 2021. Kawasan Permukiman Saudagar Batik Laweyan di Surakarta. Jakarta: Subur Cetak Terpadu.

https://www.gotravelaindonesia.com/taman-ujung-water-palace/ diunduh 9 September 2022 pukul 5:32 PM.

https://www.kompas.com/stori/read/2021/12/14/090000679/kerajaan-karangasem--sejarah-raja-raja-keruntuhan-dan-peninggalan?page=all. Penulis: Lukman Hadi Subroto, Editor: Widya Lestari Ningsih