URGENSI PEMBATASAN PENANGANAN REPRESIF APARAT KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI RADIKALISME

Main Article Content

Alwin Widyanto Hartanto
Ellyzabeth Tanaya
Hansel Ng

Abstract

Radikalisme merupakan isu yang menjadi masalah di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Agar permasalahan radikalisme tidak terus berkembang, diperlukan upaya untuk menanggulangi perkembangan radikalisme. Salah satu lembaga yang bertugas untuk menanggulangi radikalisme adalah kepolisian. Ketika menjalankan tugasnya, polisi dapat mengambil tindakan-tindakan, baik tindakan yang bersifat pencegahan maupun tindakan yang bersifat represif. Akan tetapi, diperlukan adanya pembatasan-pembatasan yang perlu diperhatikan saat menanggulangi radikalisme menggunakan cara-cara represif. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya pembatasan tindakan represif oleh aparat kepolisian serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja kepolisian dalam menanggulangi radikalisme. Melalui penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dalam penanggulangan radikalisme, aparat kepolisian perlu membatasi penggunaan tindakan represif dan menggunakannya hanya jika diperlukan, misalnya ketika eskalasi masalah terlanjur besar dan tindakan pencegahan tidak lagi dimungkinkan. Hal ini disebabkan oleh tindakan represif yang cenderung tidak efektif untuk menyelesaikan permasalahan radikalisme. Selain itu, upaya-upaya peningkatan kinerja kepolisian dapat dilakukan agar radikalisme dapat ditangani secara lebih efektif.

Article Details

Section
Articles

References

Adian, Donny Gahral. “Mencegah Lahirnya Terorisme Negara: Indonesia Pasca Bom Bali”. Pembangunan Keamanan Asia Tenggara . No. 1 XXXII/2003. (Jakarta: CSIS, 2003).

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Edisi Kedua. (Jakarta: Kencana, 2008).

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Strategi Menghadapi Paham Radikalisme Terorisme – ISIS”. (Jakarta: Belmawa, 2016).

Darmajati, Danu. “Jadi Petarung Isis, Bocah Asal Indonesia Tewas”. https://news.detik.com/berita/d-3636412/jadi-petarung-isis-bocah-asal-indonesia-tewas. Diakses 10 September 2017.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. “Radikalisme”. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1995).

Firmansyah, Hery. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia”. Mimbar Hukum. Volume 23 Nomor 2. (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2011).

Murya, Adnan dan Urip Sucipto. Etika dan Tanggung Jawab Profesi. (Yogyakarta: Deepublish, 2016).

Nasikun. Sistem Sosial Indonesia. Cet. ke-12. (Jakarta: Rajawali Pers, 2003).

Purwanto, Wawan H. Terorisme Undercover, Memberantas Terorisme hingga ke Akar-Akarnya, Mungkinkah?. (Jakarta: CMB Press, 2007).

Shidarta. Moralitas Profesi Hukum – Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Cet. ke-2. (Bandung: Refika, 2009).

Supeno, Hadi. Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidaan. (Jakarta: 2010).

Tjahjono, Herry. Cultur Based Leadership. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.