HUBUNGAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DALAM PEMBAGIAN WARISAN DI DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU

Main Article Content

Eric Eric

Abstract

Sistem hukum waris di Indonesia terbagi atas 3 yaitu hukum waris barat, adat, dan Islam. Hukum Waris di Indonesia belum ada keseragaman hukum karena masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan adat istiadat tunduk kepada hukum warisnya masing-masing. Sebelum mempelajari hukum waris, sebaiknya mempelajari sistem perkawinan dan sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat adat yang bersangkutan karena hukum waris adat selalu dipengaruhi oleh sistem perkawinan dan sistem kekerabatan. Sama halnya dengan hukum waris adat masyarakat Minangkabau dipengaruhi oleh sistem perkawinan exogamie semenda dan sistem kekerabatan Matrilineal. Hukum waris adat minangkabau mengandung 2 sistem kewarisan yaitu kewarisan kolektif untuk harta pusaka tinggi dan kewarisan individual untuk harta pusaka rendah. Aturan pembagian kewarisan tersebut berdasarkan rapat dan seminar yang diadakan pada tahun 1952 dan 1968. Tentunya pembagian warisan tersebut harus berdasarkan asas, prinsip, dan ketentuan hukum yang telah ada untuk menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi para ahli waris. Metode penulisan jurnal ini menggunakan jenis penulisan yuridis normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum teoritis. Hal ini disebut demikian karena pada penelitian ini, penulis menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku para ahli hukum (doktrin). Dari bahan-bahan hukum yang penulis gunakan maka penelitian ini disebut penelitian yuridis normatif.

 

The inheritance legal system in Indonesia is divided into 3 types, namely western, customary and Islamic inheritance law. There is no uniformity of Inheritance Law in Indonesia due to the diversity of Indonesian people consisting of various ethnicities, religions, and customs, whom are subject to their respective inheritance laws. Before studying the inheritance law, it is best to study the marriage system and the kinship system adopted by the cultural community concerned because customary inheritance law is always influenced by the marriage system and the kinship system. Similarly, the customary inheritance law of the Minangkabau people is influenced by the exogamie semenda marriage system and the Matrilineal kinship system. Minangkabau customary inheritance law contains 2 inheritance systems, namely collective inheritance for high inheritance and individual inheritance for low inheritance. The rules for the distribution of inheritance are based on meetings and seminars held in 1952 and 1968. Certainly, the distribution of inheritance must be based on existing principles and legal provisions to ensure legal certainty, usefulness and justice for heirs. This paper was written using normative juridical writing type. Normative research is a doctrinal law research or theoretical law research. This is called so because in this study, the author used primary legal materials such as statutory regulations and secondary legal materials such as books of jurists (doctrines). From the legal materials that the author uses, this research is classified as normative juridical research.

Article Details

Section
Articles

References

Peraturan

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Buku

Ali, Mohammad Daud. (2013). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno. (2016). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Cahaya Atma Pusaka,Yogyakarta.

Muhammad, Bushar. (2013). Pokok-Pokok Hukum Adat. Balai Pustaka, Jakarta.

Satrio, J. (1992). Hukum Waris. Alumni, Bandung.

Utomo, Dr. Stefanus Laksanto. (2016). Hukum Adat. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.