URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE BERLANDASKAN KEARIFAN LOKAL

Main Article Content

Ahmad Redi
Tundjung Herning Sitabuana
Fakhrana Izazi Hanifati
Putri Nabila Kurnia Arsyad

Abstract

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah yang tersebar di 17.504 pulau salah satunya adalah hutan mangrove. Hutan mangrove sebaga bagian dari ekosistem memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah sebagai penyerap karbon terbesar untuk melawan pemanasan global dan pemecah ombak sehingga meminimalisir abrasi. Salah satu wilayah Indonesia yang memiliki banyak hutan mangrove adalah Provinsi Bali. Namun, perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove di Provisi Bali belum terlaksana dengan baik. Seperti adanya penyerobotan lahan kawasan hutan mangrove, pemanfaatan lahan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukkannya, perambahan, pencemaran, dan lain sebagainya. Meskipun terdapat regulasi yang membahas mengenai pengelolaan dari hutan mangrove, namun belum ada suatu payung hukum yang khusus membahas pemulihan ekosistem hutan mangrove yang mulai rusak. Sehingga diperlukan adanya suatu payung hukum dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat Provinsi Bali guna melindungi ekosistem hutan mangrove yang tetap sejalan dengan prinsip Tri Hita Karana. Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan bagaimana urgensi pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove dengan menyesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan studi literatur dan teknik wawancara In-Depth Interview. Hasil dari penelitian ini adalah telah terdapat berbagai regulasi nasional untuk melindungi dan mengelola hutan mangrove namun belum terdapat peraturan ditingkat daerah Provinsi Bali yang mengatur secara khusus padahal pada Tahun 2015 sebanyak 172 Ha Hutan Mangrove pada Kabupaten Badung telah rusak, kemudian pada Kabupaten Buleleng sebanyak 128,5 Ha Hutan Mangrove telah rusak yang dalam hal ini lebih banyak daripada jumlah hutan mangrove yang tidak rusak yakni 114,5 Ha, lalu pada Kota Denpasar hutan mangrove yang telah rusak adalah sebanyak 81,4 Ha, kemudian 63,5 Ha hutan mangrove di Jembrana juga telah rusak, dan Di Kabupaten Klungkung sebanyak 9,5 Ha telah rusak. Urgensi pembentukan peraturan daerah ini dapat dinilai sebagai realisasi Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesimpulan penelitian ini adalah diperlukan untuk adanya suatu peraturan daerah yang mengatur mengenai pengelolaan dan pengawasan hutan mangrove di Bali dengan melibatkan masyarakat hukum adat, memuat ketentuan pidana, dilandaskan pada kearifan lokal Bali seperti Tri Hita Karana yang berarti tiga penyebab keharmonisan, terdiri dari parahyangan, pawongan dan palemahan.

 

Indonesia possesses a wealth of abundant natural resources spread over 17,504 islands, one of which is mangrove forests. Mangrove forests as part of an ecosystem provides many benefits, including being the most effective carbon sink to combat global warming, and breaking incoming waves so as to minimize abrasion. One area of Indonesia with plenty of mangrove forests is the Province of Bali. However, the protection and management of mangrove forests in the Province of Bali has not been implemented well. Examples of which include land grabbing of the mangrove forest area, clearing said forest for uses that are not in accordance with its purpose, encroachment, pollution, and so forth. Despite regulations that discuss the management of mangrove forests, there is not yet a legal protection that specifically addresses the restoration of damaged mangrove forest. Therefore, legal protection with regards to the local wisdom of the people of Bali Province is necessary in order to protect the mangrove forest ecosystem which remains in line with the principles of Tri Hita Karana. The purpose of this study is to explain the urgency of the formation of the Bali Provincial Regulation concerning the protection and management of mangrove forests with regards to the local wisdom of the Balinese people. This research used empirical normative legal research method with literature studies and in-depth interview. The result of this study is that there have been various national regulations to protect and manage mangrove forests, however there is no regulation at the provincial level in Bali for similar purposes, whereas in 2015 as many as 172 Ha of Mangrove Forest in Badung Regency was damaged, and then in Buleleng Regency 128 5 Ha of mangrove forest was damaged, which is more than the 114.5 Ha of mangrove forest that is still undamaged. Then, in Denpasar, 81.4 Ha of mangrove forest, in Jembrana, 63.5 Ha of mangrove forest, and in Klungkung Regency 9.5 Ha was damaged. The urgency of establishing this regional regulation can be seen as the realization of Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The conclusion of this study is that it is necessary for a regional regulation governing the management and supervision of mangrove forests in Bali by involving the customary law community, which contains criminal provisions, and based on Balinese local wisdom such as Tri Hita Karana which means three sources of harmony, consisting of parahyangan, pawongan and palemahan.

Article Details

Section
Articles

References

BPKH Wilayah VIII Denpasar. Buklet Tahura. BPKH Wilayah VIII Denpasar, Denpasar.

Fajar, Mukti. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Belajar, Yogyakarta.

HR, Ridwan. (2011). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo, Jakarta.

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara. (2015). Buku Saku Data Kehutananan Provinsi Bali. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Soekanto, Soerjono. (1996). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.

Sutopo. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Universitas Sebelas Maret Press, Surakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo. (1983). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Christiawan, Putu Indra. (2017). The Role Of Local Wisdom In Controlling Deforestation. International Journal of Development and Sustainability, Vol.6, Jurnal (No.8), hal. 882.

Lugina, Mega, dkk. (2017). Strategi Keberlanjutan Pengelolaan Hutan Mangrove di Tahura Ngurah Rai. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, Vol.14, Jurnal (No. 1), hal. 62.

Madjid, Ilham, dkk. Konservasi Hutan Mangrove Di Pesisir Pantai Kota Ternate Terintegrasi Dengan Kurikulum Sekolah. (2016). Jurnal BIOeduKASI, Vol.4, Jurnal (No.2), hal. 488

Setyawan,Ahmad Dwi. Ekonomi Mangrove di Jawa. Biodiversitas, Vol.4, Jurnal (No.2), hal 3.

https://jurnalbumi.com/knol/hutan-mangrove 4 Agustus 2018