Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Maluku

Main Article Content

Yonna Beatrix Salamor
Erwin Ubwarin

Abstract

Upaya untuk menanggulangi semua bentuk kejahatan senantiasa terus diupayakan, kebijakan hukum pidana yang ditempuh selama ini tidak lain merupakan langkah yang terus digali dan dikaji agar upaya penanggulangan kejahatan tersebut mampu mengantisipasi secara maksimal tindak pidana yang secara faktual terus meningkat. Penggunaan hukum pidana sebagai sarana untuk melindungi masyarakat dari ancaman maupun gangguan kejahatan sebenarnya merupakan masalah politik kriminal yaitu usaha rasional untuk menanggulangi kejahatan.Kecenderungan penyalahgunaan dan peredaran narkotika setiap tahun mengalami peningkatan, hal ini telah menadi ancaman bahaya yang serius terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, masyarakat dan bangsa. Penanggulangan tidak saja membutuhkan komitmen dan kesanggupan semua pihak, tetapi aksi nyata semua jajaran pemerintah, pihak legislatif baik pusat maupun di daerah dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat termasuk organisasi non pemerintah (NGO) serta dunia usaha. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk penanggulangan tindak pidana narkotika di wilayah Maluku yang dilakukan baik oleh Pemerintah, aparat penegak hukum maupun partisipasi masyarakat Maluku memberantas peredaran narkotika. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis empiris, selain itu peneliti juga melakukan wawancara dan pengambilan data di instansi-instansi yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ditemukan jumlah pengguna narkoba di Propinsi Maluku sejak ahun 2015 sebanyak 27.940 jiwa. Maluku yang sebagian besar wilayah berupa lautan, peredaran narkotika 70% dilakukan melalui jalur laut. Oleh karena itu, penanggulangan tindak pidana narkotika di Maluku dilakukan dengan mengunakan sarana penal maupun non penal. Partisipasi masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana sangat membantu demi pencegahan peredaran narkoba.

Kata kunci: kebijakan penanggulangan, narkotika, Maluku

Article Details

Section
Articles

References

Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group.

Arief, B. N. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group. Sasangka, H. (2003). Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung: PT. Mandar

Maju.

Setiawan, M. (2015). Karakteristik Kriminalitas Anak & Remaja (Dalam Perspektif Pendidikan,

Juvenile Delinquency, Narkotika, Hukum, Hak Anak, Agama, dan Moral). Jawa Barat:

Ghalia Indonesia.

Sugiyono (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : PT. Alfabeta. Tim Ahli Badan Narkotika Nasional RI;. (2014). Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bagi

Masyarakat. Jakarta: BNN Publisher.