Kebijakan Formulasi Kualifikasi Yuridis terhadap Delik dalam Undang-Undang yang Lahir dalam Kurun Waktu 2014-2015

Main Article Content

Ade Adhari

Abstract

Dinamika produk perundang-undangan legislatif tahun 2014-2015 menunjukkan adanya perkembangan penggunaan hukum pidana sebagai sarana guna menanggulangi kejahatan. Hal ini terlihat dengan banyaknya undang-undang yang memuat ketentuan pidana. Namun sayangnya, kebijakan formulasi ketentuan pidana tersebut mengandung masalah yuridis. Salah satu masalah yuridis yang ada disebabkan karena tidak ditetapkannya kualifikasi yuridis berupa kejahatan atau pelanggaran dalam delik yang diatur dalam berbagai undang-undang tersebut. Tidak ditetapkannya kualifikasi yuridis menyebabkan aturan umum dalam Buku I KUHP tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana di luar KUHP. Untuk itu ke depan, pembentuk undang-undang harus menetapkan kualifikasi yuridis berupa kejahatan atau pelanggaran, guna menjembatani berlakunya aturan umum dalam KUHP terhadap delik-delik yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP.

Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Kebijakan Formulasi, Kualifikasi Yuridis


Article Details

Section
Articles

References

Arief, B. N. (2012). Kebijakan formulasi ketentuan pidana dalam peraturan perundang- undangan. Semarang: Pustaka Magister.

Alpert, B. S. (1973, October). Changing Concepts of Crime and Criminal Policy, Section 1: Expert Papers, Resource Material Series No. 6, UNAFEI, Tokyo, Japan.

Department of Economic and Social Affairs, Fourt United Nations Congress on The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Kyoto, Japan, 17-26 August 1970.

Henze, M. (2009). Crime on the Agenda: Transnastional Organozations 1870-1955, Historik Tidsskrift.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Koentjoro, D. H. (2004). Hukum Administrasi Negara. Bogor: Ghalia Indonesia.

Muladi & Priyatno, D. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana. Sudikno (2014). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU

No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang

Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Undang-Undang No. 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.