BEBERAPA CATATAN TERHADAP TINDAK PIDANA PASAR MODAL SEBAGAI BAGIAN DARI TINDAK PIDANA EKONOMI
Main Article Content
Abstract
Capital market is a one way to develop size of economic a nation. Through capital market, business can improve, and the fund from investor is accepted by the law without bureaucracy procedure. As investor a shareholder who hold share in a perseroan terbatas terbuka (Indonesia public company limited by share) could by and sell share every time. To keep the stability of the capital market the implementation of openness principle is needed. The Law No. 8 Year 1995 about Capital Market has arranged 3 (three) crime in the capital market. The belief of the public is depending on the disclosure prinsip. It can also be influenced by the violation of capital market law. There are some notes in the regulation.
Key words: Capital Market, fraud, market manipulation, insider trading
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.